Hormati Ramadhan, Polres Maros Imbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan

    Hormati Ramadhan, Polres Maros Imbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan

    Maros - Polres Maros melalui Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas) mengimbau masyarakat di kabupaten Maros untuk tidak menyalakan petasan atau mercon untuk menghormati bulan suci Ramadhan.

    "Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak menyalakan petasan agar situasi lingkungan kita aman dan nyaman, " kata Kasi Humas Polres Maros AKP Duddin melalui pesan singkat via WhatsApp, Sabtu (30/3/2024).

    Kasi Humas mengatakan bahwa ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

    "Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Demikian bunyi Undang-Undang tersebut untuk menjadi perhatian bagi, " katanya.

    Lebih lanjut, AKP Duddin mengatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan Polres Maros guna mencegah warga bermain petasan, salah satunya dengan melaksanakan patroli setelah waktu subuh maupun pengamanan saat shalat tarawih yang dianggap sebagai waktu-waktu yang rawan bermain petasan.

    "Menjelang Operasi Ketupat yang akan dimulai pada 4 April 2024 mendatang, kami betul-betul mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan kembang api atau petasan karena berbahaya dan ancamannya berat, " ucap mantan Kasi Propam Polres Maros tersebut. (Humas Polres Maros / Jamal )

    maros
    Jamaluddin, M.M.

    Jamaluddin, M.M.

    Artikel Sebelumnya

    Polda SulSel Gelar Jumat Curhat Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Polres Maros Ajak Peran Serta Masyarakat...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Debat Pilgub Sulsel: Data Kemiskinan Jadi Sorotan, Tim Danny-Azhar Bongkar Fakta Urbanisasi dan Ekonomi
    Sambangi BNNP Sulawesi Selatan, Lapas Narkotika Sungguminasa Tepis Isu Transaksi Narkoba dalam Lapas
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Black Campaign Kasus RS Batua Merebak, Tim Hukum Danny-Azhar Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik

    Tags