Maros - Sat Reskrim Unit PPA Polres Maros gelar Konferensi Pers pengungkapan Kasus terhadap anak perempuan dibawah umur, Rabu 25/9/2024.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Promoter yang dipimpin Wakapolres Maros Kompol A. Alamsyah S.H., M.H., di dampingi Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu DS S.Tr.K., S.IK, Kanit PPA Ipda Rahmatia dan Lembaga perlindungan anak serta wartawan media online, medsos, elektronik serta media cetak.
" Hari ini kita akan menggelar kasus menonjol terkait kekerasan terhadap perempuan dibawah umur yang terjadi di Kab. Maros yang pertama Persetubuhan terhadap anak dan Kasus Membawa lari anak dibawah umur, ' ucap Wakapolres.
Peristiwa Persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada hari Minggu 15/9/2024 sekitar pukul 02.00 wita di Dusun Arra Desa Tompobulu Kab. Maros dimana Pelaku Sdr. Ek (19 thn) berteman atas nama Sdr. Sp (15 thn/ pelajar) mengajak korban per. CT (13 thn/putus sekolah) untuk berjalan - jalan dengan menggunakan sepeda motor berboncengan 3 (tiga) setelah pelaku tiba di tempat yang sepi pelaku EK mengajak korban masuk di hutan (pinggir jalan) dan langsung menyetubuhi korban setelah pelaku EK melakukan aksinya selanjutnya pelaku SP juga melakukan persetubuhan dengan korban, selanjutnya mengantar korban pulang kerumah di samata Kab. Gowa.
Berdasarkan hasil keterangan saksi dan informasi yang di temukan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Tompobulu Maros dan diamankan di Rutan Polres Maros untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tentang perlindungan anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara
Selanjutnya Kasus Membawa Lari Anak Dibawah Umur yang terjadi pada hari Kamis 19/9/2024 di Dusun Bulusipong Desa Altengae Kec. Bantimurung. kab. Maros dimana korban per. Qr (16 thn / putus sekolah) diajak oleh Lk.N (19 thn) ke Kab. Kolaka dengan menumpang kendaraan angkutan barang selanjutnya berangkat bersama di pelabuhan bajoe Kab. Bone setibanya di pelabuhan Kab. Kolaka pelaku bersama korban langsung diamankan oleh keluarga (kakak sepupu) korban yang bertugas di pelabuhan di Polsek Kawasan Pelabuhan Kab. Kolaka.
Atas perbuatan tersangka disangkakan pasal 332 (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Maros Ipda Rahmatiah, mengatakan pihaknya akan bersinergi dan kerja sama yang baik dengan instansi terkait dengan cara merespon cepat setiap laporan serta mencari solusi terhadap permasalahan kasus yang terjadi di Kab. Maros, " pungkasnya.(Humas Polres Maros/*)